KHUTBAH
Khutbah Jumat: Tiga Tipologi Orang dan Cara Terbaik Menyikapinya
Khutbah I
اَلْحَمْدُ للهِ اَلْحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى الِه وَأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ الدِّين، أَمَّا بَعْدُ: فَيَايُّهَا الإِخْوَان، أوْصُيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنْ، قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي اْلقُرْانِ اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الَّشيْطَانِ الرَّجِيْم}، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمْ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا وقال تعالى يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. صَدَقَ اللهُ العَظِيمْ
Jamaah Jumat hafidhakumullah,
Orang-orang di luar diri kita disebut orang lain. Mereka tidak sama dalam ketakwaannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Keragaman mereka perlu kita kenali dengan baik supaya kita dapat menyikapinya sesuai dengan petunjuk para ulama. Tujuannya agar kita tidak terjerumus ke dalam suatu kesalahan yang bisa menimbulkan penyesalan di kemudian hari. Dalam kaitan ini, Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar Al-Hawi, 1994, hal. 120) membagi orang lain ke dalam tiga tipologi sebagaimana kutipan berikut:
Pertama, شَخْصٌ مَعْرُوْفٌ عِنْدَكَ بِاْلخَيْرِ وَالصَّلاَحِ
(Seseorang yang benar-benar kita kenal sebagai orang baik dan saleh).
Di antara sekian banyak orang lain, tentu ada di antara mereka yang kita mengenalnya sebagai orang baik dan saleh. Ukuran baik dan saleh tentu berdasarkan ketakwaannya kepada Allah yang meliputi kesalehan secara vertikal, yakni dalam hubungannya dengan Allah subhanahu wa ta’ala sendiri, dan kesalehan secara horizontal, yakni dalam hubungannya dengan makhluk-makhluk-Nya terutama sesama manusia. Dengan kata lain yang dimaksud dengan orang saleh di sini adalah orang yang baik tidak saja di mata Allah tetapi juga di mata manusia.
Jamaah Jumat hafidhakumullah,
Terhadap orang seperti ini, Sayyid Abdullah al-Haddad berpesan kepada kita sebagai berikut:
فَكُلْ مِنْ طَعَامِهِ وَعَامِلْهُ إِذَا شِئْتَ وَلَا تَسْأَلْ
Artinya, “Anda boleh makan makanan apa saja yang dihidangkannya dan boleh pula Anda berhubungan dengannya di bidang perdagangan, bila Anda ingin. Dalam hal ini, Anda tidak perlu menanyakan tentang asal-usul dari mana hartanya terutama untuk membeli makanan itu.”
Jadi terhadap orang lain yang secara pribadi kita mengetahui kesalehannya secara jelas, kita memiliki banyak kebebasan untuk bermuamalah dengannya. Jika ia menghidangkan makanan kepada kita, nikmatilah makanan itu dengan baik tanpa mempertanyakan apakah uang yang digunakan untuk membeli makanan itu halal atau haram. Jika ia mengajak kita sebagai mitra bisnis atau berkerja sama dalam bidang sosial, misalnya, kita dapat menerima tawaran itu dengan baik dan dapat memulainya segera tanpa menunda-nunda agar kita dapat mengambil manfaat dari kebaikan-kebaikannya.
Jamaah Jumat hafidhakumullah,
Kedua, شَخْصٌ مَجْهُوْلٌ عِنْدَكَ وَلَا تَعْرِفُهُ بِخَيْرٍ وَلَا بِشَرٍّ
(Seseorang yang benar-benar tidak Anda kenal, tidak sebagai orang baik ataupun orang jahat).
Sudah pasti tidak mungkin kita mengenal setiap orang. Di antara mereka yang berjumlah sangat banyak itu, ada orang-orang yang kita tidak tahu sama sekali apakah ia orang saleh atau malah sebaliknya orang jahat. Kita benar-benar tidak tahu siapa dan bagaimana mereka.
Terhadap orang seperti ini, Sayyid Abdullah al-Haddad berpesan kepada kita sebagai berikut:
فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تُعَامِلَ هَذَا أَوْ تَقْبِلَ هَدِيَّتَهُ فَمِنَ اْلوَرَعِ أَنْ تَسْأَلَ، وَلَكِنَّ بِرِفْقٍ حَتَّى إِنَّكَ لَوْ عَرَفْتَ أَنَّهُ يَنْكَسِرُ قَلْبَهُ لِذَلِكَ كَانَ اَلسُّكُوْتُ أَفْضَلُ
Artinya: “Jika Anda hendak berhubungan dengannya ataupun menerima hadiah darinya, sebaiknya Anda, demi mempertahankan wara’, bertanya dan menyelidiki terlebih dahulu, tentunya dengan cara halus sehingga tidak menyinggung perasaannya. Sekiranya dia akan tersinggung, maka sikap diam akan lebih baik.”
Jadi terhadap orang lain yang kita tidak kenal sama sekali, kita harus bersikap waspada. Sikap waspada tidak identik dengan su’udhan (prasangka buruk). Kita tidak boleh bersikap gegabah menerima setiap pemberian orang lain atas nama husnudhan (prasangka baik). Sikap husnudhan yang membabi buta akan menjauhkan dari objektivitas dalam melihat persoalan.
Sikap yang tepat dalam menghadapi orang-orang yang belum jelas baik buruknya adalah wara’, yakni berhati-hati untuk tidak tergesa-gesa menerima atau menolak pemberiannya, termasuk berupa informasi, sebelum melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung atau tidak langsung kepada orang tersebut tentang status kehalalan barang-barangnya dan kebenaran informasinya bagaimana ia mendapatkan semua itu.
Tentu saja cara kita mengklarifikasi dan mengorfirmasi harus berhati-hati agar tidak menyinggung perasaannya. Misalnya, dengan meminta kepastian bahwa barang yang ia berikan tidak bermasalah secara hukum baik menurut hukum syariat maupun hukum negara. Demikian pula informasi yang ia sampaikan apakah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jamaah Jumat hafidhakumullah,
Ketiga, شَخْصٌ مَعْرُوْفٌ عِنْدَكَ بِالظُّلْمِ
(Seserong yang kita kenal kezalimannya).
Adanya setan dalam kehidupan ini, menjadikan selalu saja ada manusia yang tidak saleh alias zalim. Ia bisa berada di mana saja termasuk dalam lingkungan terdekat kita. Bentuk kezalimannya bisa bermacam-macam sebagaimana penjelasan Sayyid Abdullah al-Haddad sebagai berikut:
كَاَّلَذِي يَعْمَلُ بِالرِّبَا وَيُجَازِفُ فِي بَيْعِهِ وَشِرَائِهِ وَلَا يُبَالِيْ مِنْ أَيِّ جِهَةٍ يَصِلُ إِلَيْهِ اْلمَالُ
Artinya: “Contoh orang zalim adalah, pertama, pemakan riba atau rentenir. Kedua, orang yang melampaui batas dalam berjual-beli. Ketiga, orang yang tidak peduli dari mana dan bagaimana mendapatkan keuntungan yang menjadi kekayaannya.”
Terhadap orang-orang zalim seperti itu, Sayyid Abdullah al-Haddad berpesan kepada kita sebagai berikut:
فَيَنْبَغِيْ أَنْ لَا تُعَامِلَ هَذَا رَأْساً، وَإِنْ كَانَ وَلَا بُدَّ فَقَدِّمْ اَلتَّفْتِيْشَ وَالسُّؤَالَ، وَهَذَا كُلُّهُ مِنَ اْلوَرَعِ حَتَّى تَعْلَمَ أَنَّ اْلحَلَالَ فِيْ يَدِهِ نَادِرٌ عَزِيْزٌ فَعِنْدَ ذَلِكَ يَجِبُ عَلَيْكَ اَلْاِحْتِرَازُ. وَإِذَا وَصَلَتْ إِلَيْكَ عَيْنٌ تَعْلَمُ أَوْ ظَنٌّ بِعَلَامَةٍ ظَاهِرَةٍ أَنَّهَا حَرَامٌ أَوْ شُبْهَةٌ فَلَا تَتَوَقَّفْ عَنْ رَدِّهَا وَإِنْ وَصَلَتْ إِلَيْكَ عَلىَ يَدِ أَصْلَحِ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: “Hendaknya Anda tidak bermuamalah dengan orang seperti ini secara langsung. Atau jika memang tak bisa dihindari, selidikilah terlebih dahulu dengan seksama sehingga Anda beroleh keyakinan bahwa bagian itu termasuk hartanya yang halal. Dan bila terungkap bagimu bahwa miliknya yang halal amat sedikit dan jarang sekali, berhentilah bermumalah dengannya. Disamping itu, apabila sampai ke tangan Anda sesuatu yang Anda ketahui, atau sangka, dengan tanda-tanda tertentu bahwa itu adalah haram atau syubhat, jangan ragu-ragu menolaknya walaupun seandainya sampai ke tanganmu melalui seorang yang paling saleh di antara orang-orang saleh.”
Pesan dari Sayyid Abdullah al-Haddad di atas cukup relevan dengan keadaan sekarang dimana tidak jarang beberapa koruptor menyalurkan hasil korupsinya dengan pihak-pihak lain dalam rangka mencuci uangnya atau disebut dengan money laudering guna menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Jamaah Jumat hafidhakumullah,
Para koruptor adalah orang-orang zalim. Jika kita berhubungan dengan mereka, maka kita harus berhati-hati menerima pemberiannya. Jika memang uang yang kita terima dari mereka merupakan hasil korupsi kita harus menolaknya. Jika mereka tidak bisa menjelaskan secara pasti bahwa uang yang kita terima dari mereka adalah benar-benar uang halal, maka statusnya menjadi syubhat. Dalam hal ini kita hendaknya menolak uang itu sekalipun uang itu dititipkan lewat orang yang paling saleh di antara orang-orang saleh yang kita telah mengenalnya dengan baik.
Demikianlah tiga tipologi orang lain menurut Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad. Bagaimana sikap kita kepada masing-masing dari mereka tidak sama. Bukan maksudnya untuk melakukan diskriminasi, tetapi demi kebaikan dan keselamatan semua pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan setidaknya secara agama dan sosial. Ketika kita menolak suatu pemberian dari seorang koruptor yang memang statusnya jelas-jelas haram, hal itu merupakan bagian dari dakwah dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.
جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ المُؤْمِنِيْنَ : أعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجِيمْ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمانِ الرَّحِيمْ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Univeritas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.
KHAZANNAH ILMU
Kamis, 02 Juli 2020
Sabtu, 15 Februari 2020
HIKMAH Kisah Wafatnya Sang Nabi Pencemburu
Inilah hadits yang bercerita tentang kematian nabi yang sangat cemburu terhadap istrinya, Dawud ‘alaihissalam. Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كَانَ دَاوُدُ النَّبِيُّ فِيهِ غَيْرَةٌ شَدِيدَةٌ، وَكَانَ إِذَا خَرَجَ أُغْلِقَتِ الْأَبْوَابُ فَلَمْ يَدْخُلْ عَلَى أَهْلِهِ أَحَدٌ حَتَّى يَرْجِعَ ، فَخَرَجَ ذَاتَ يَوْمٍ، وَأغُلِّقَتِ الدَّارُ، فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ تَطَّلِعُ إِلَى الدَّارِ، فَإِذَا رَجُلٌ قَائِمٌ وَسَطَ الدَّارِ، فَقَالَتْ لِمَنْ فِي الْبَيْتِ: مِنْ أَيْنَ دَخَلَ هَذَا الرَّجُلُ الدَّارَ، وَالدَّارُ مُغْلَقَةٌ، وَاللَّهِ لَتُفْتَضَحُنَّ بِدَاوُدَ
Artinya: Dawud adalah seorang nabi yang memiliki rasa cemburu yang tinggi. Saat bepergian, ia selalu mengunci pintu-pintu rumahnya, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa masuk sampai dirinya kembali pulang. Pada suatu hari, sang nabi pergi. Semua pintu rumah dikuncinya. Kemudian, istrinya melihat-lihat keadaan rumahnya. Tiba-tiba ada seorang pria yang sedang berdiri di tengah rumah. Istri nabi pun bertanya kepada orang-orang yang ada di rumanya, “Dari mana pria itu masuk rumah ini? Sebab rumah ini dalam keadaan terkunci. Demi Allah, terungkaplah kejelekan kalian di hadapan Dawud!”
فَجَاءَ دَاوُدُ فَإِذَا الرَّجُلُ قَائِمٌ وَسَطَ الدَّارِ، فَقَالَ لَهُ دَاوُدُ: مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ: أَنَا الَّذِي لَا أَهَابُ الْمُلُوكَ، وَلَا يَمْتَنِعُ مِنِّي الْحُجَّابُ، فَقَالَ دَاوُدُ: أَنْتَ وَاللَّهِ إِذَنْ مَلَكُ الْمَوْتِ، مَرْحَبًا بِأَمْرِ اللَّهِ، فَرَمَلَ دَاوُدُ مَكَانَهُ حَيْثُ قُبِضَتْ رُوحُهُ حَتَّى فَرَغَ مِنْ شَأْنِهِ، وَطَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ
Artinya: Nabi Dawud pun datang, dan melihat ada seorang pria berdiri di tengah rumahnya. Ia langsung bertanya, “Siapakah engkau?” Pria itu menjawab, “Aku adalah seseorang yang tidak diberikan kerajaan. Namun, tidak ada sesuatu pun yang bisa menghalangiku.” Dawud bertanya lagi, “Demi Allah, berarti engkau malaikat maut. Selamat datang pembawa perintah Allah!” Kemudian, Nabi menaburkan pasir di tempat ruhnya dicabut, hingga malaikat menyelesaikan tugasnya dan matahari terbit untuknya.
فَقَالَ سُلَيْمَانُ لِلطَّيْرِ: أَظِلِّي عَلَى دَاوُدَ، فَأَظَلَّتْ عَلَيْهِ الطَّيْرُ حَتَّى أَظْلَمَتْ عَلَيْهِ الْأَرْضُ، فَقَالَ لَهَا سُلَيْمَانُ: اقْبِضِي جَنَاحًا جَنَاحًا قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: يُرِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ فَعَلَتِ الطَّيْرُ، وَقُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَدَهُ، وَغَلَبَتْ عَلَيْهِ يَوْمَئِذٍ الْمَصْرحِيَّةُ
Artinya: Saat itu, Nabi Sulaiman berkata kepada burung, “Naungilah Dawud!” Maka burung pun menaunginya, hingga bumi pun gelap. Kemudian, Nabi Sulaiman kembali berkata, “Tahanlah sayap demi sayap.” Terakhir, Abu Hurairah berkomentar, “Seraya menahan tangan, Rasulullah saw. memperlihatkan kepada kami bagaimana burung itu menaungi Dawud dan bagaimana pada hari itu, burung al-Madhrahiyyah yang bersayap panjang mampu menaungi jenazah Dawud.” (HR. Ahmad). (Lihat pula: Ibnu Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, jilid 2, hal. 17).
Sebagaimana diketahui, di samping seorang nabi dan hamba yang saleh, Dawud juga seorang raja yang agung dan pemimpin yang disegani. Beliau wafat dalam keadaan sehat walafiat. Tak kurang sesuatu apa pun. Bahkan, dikabarkan beliau belum terlalu sepuh.
Namun, di balik kepemimpinan dan keagungan Nabi Dawud ‘alaihissalam, tersimpan sifat pencemburu yang sangat besar terhadap istrinya. Kapan pun bepergian, sang nabi selalu mengunci seluruh pintu rumahnya. Sehingga tak mungkin ada seseorang yang bisa masuk menemui istrinya.
Suatu ketika, begitu sang suami keluar, istri Nabi Dawud ‘alaihissalam mencoba mengamati kondisi di sekitar rumah. Tiba-tiba dia melihat seorang pria berdiri di tengah rumah. Dia pun amat terkejut. Bagaimana mungkin pria itu bisa masuk ke dalam rumah yang terkunci rapat. Dia lantas bertanya pada penghuni rumah dan pelayan-pelayannya, mengapa pria itu bisa masuk. Khawatir jika pulang, suaminya marah kepada dirinya karena dianggap telah memasukkan seorang pria ke dalam rumahnya.
Rupanya pria itu adalah malaikat maut yang datang tanpa sepengetahuannya. Saat malaikat datang, sang nabi tidak ada di rumah. Malaikat maut pun menunggu. Tak berselang lama, Nabi Dawud ‘alaihissalam pun pulang. Pria tersebut tampak tak ada rasa khawatir, apalagi takut. Umumnya orang yang berhadapan dengan raja akan merasa takut. Apalagi sampai berani masuk rumahnya.
Nabi Dawud ‘alaihissalam lalu bertanya tentang identitas sang pria. Si pria pun menceritakan identitasnya yang cukup mudah ditebak.
“Aku adalah seorang yang tidak takut pada raja. Tidak terhalang oleh hijab,” tutur sang pria. Dengan ciri-ciri tersebut, Nabi Dawud ‘alaihissalam langsung bisa mengenalinya bahwa pria itu sesungguhnya adalah malaikat maut.
“Demi Allah, engkau adalah malaikat maut. Selamat datang pembawa perintah Allah!” jawab Nabi Dawud ‘alaihissalam. Setelah itu, beliau pun terdiam hingga ruhnya dicabut dan berpisah dengan jasadnya.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengabarkan, ketika jenazah sang nabi selesai dimandikan dan dikafani, matahari pun terbit. Kemudian, melalui Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, Allah memerintahkan burung menaungi jenazah Dawud ‘alaihissalam dengan sayap-sayapnya. Burung pun menaungi jenazah Dawud dan menaungi para pengiringnya. Sehingga mereka tak terkena sinar matahari sedikit pun, bahkan bumi pun hampir gelap.
Sambil menuturkan kisahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperagakan kepada para sahabat bagaimana burung itu menahan sayap-sayapnya. Beliau juga menyampaikan bahwa burung-burung bersayap panjang yang menaungi jenazah Dawud pada hari itu dinamai dengan burung Madhrahiyyah.
Dari kisah di atas, dapat dipetik beberapa pelajaran berharga, di antaranya adalah:
1. Selama tidak berlebihan cemburu bukan sifat tercela. Buktinya sifat ini ada pada nabi. Terlebih, sifat ini sebagai bentuk perhatian dan perlindungan terhadap pasangan agar tidak diganggu oleh orang lain dan tidak rela diganggu.
2. Kematian datang tak terduga dan tiba-tiba, baik kepada orang sakit maupun orang sehat. Malaikat maut bisa datang kapan saja, seperti halnya yang terjadi pada Nabi Dawud ‘alaihissalam. Beliau meninggal dalam keadaan sehat walafiat.
3. Kematian juga tidak mengenal usia. Disebutkan, Nabi Dawud sendiri wafat dalam usia 100 tahun, di mana beliau terbilang muda dibanding dengan usia nabi-nabi yang lain.
4. Malaikat mampu menjelma dalam wujud manusia. Seperti halnya malaikat maut yang datang kepada Nabi Dawud ‘alaihissalam dalam wujud seorang pria, sebagaimana yang terlihat oleh istrinya.
5. Nabi Sulaiman ‘alaihissalam memiliki mukjizat berinteraksi dengan binatang, termasuk menundukkan dan memerintah burung Madhrahiyyah untuk menaungi jenazah Nabi Dawud alaihissalam dan para pengiringnya di tengah cuaca panas hingga selesai prosesi pemakaman. (Lihat: Umar Sulaiman al-Asyqar, Shahih al-Qashash al-Nabawi, [Oman: Darun Nafais], 1997, Cetakan Pertama, hal. 139). Wallahu a’lam.
Penulis : M. Tatam Wijaya
Editor : Mahbib
Kamis, 06 Februari 2020
Adab dan Keutamaan Dzikir (Khutbah)
KHUTBAH
Khutbah Jumat: Adab dan Keutamaan Dzikir
Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا شَبِيْهَ وَلَا مِثْلَ وَلَا نِدَّ لَهُ، وَلَا حَدَّ وَلَا جُثَّةَ وَلَا أَعْضَاءَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا وَعَظِيْمَنَا وَقَائِدَنَا وَقُرَّةَ أَعْيُنِنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَصَفِيُّهُ وَحَبِيْبُهُ. اَللهم صَلِّ وَسَلِّمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَّالَاهُ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ.
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Ada sebuah amalan yang ringan dilakukan, memberatkan timbangan, dicintai Allah yang Maha Penyayang, memasukkan seseorang ke surga yang penuh kenikmatan, dan menjauhkannya dari neraka yang penuh siksaan, namun seringkali dilalaikan oleh banyak orang, yaitu dzikrullah, dzikir kepada Allah.
Allah subhaanahu wa ta'ala memerintahkan kita untuk banyak berdzikr. Dia berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (الأحزاب: 41)
Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (QS Al Ahzaab: 41).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ، مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Maknanya: “Perumpamaan orang yang berdzikr kepada Tuhannya dengan orang yang tidak berdzikr kepada adalah seperti orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. al-Bukhari).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Dzikir kepada Allah bisa dilakukan dengan hati atau dengan lisan. Dzikir dalam hati artinya menghadirkan dalam hati rasa takut, pengagungan dan cinta kepada Allah ta’ala. Dzikir hati seperti ini lebih utama daripada dzikir lisan yang tidak disertai menghadirkan dalam hati rasa takut, pengagungan dan cinta kepada Allah ta’ala. Dan yang paling utama dan sempurna adalah menggabungkan antara dzikir lisan dan dzikir hati.
Kemudian dzikir lisan yang disertai dzikir hati tidak seyogianya ditinggalkan hanya karena khawatir disangka orang lain berbuat riya’ (melakukan perbuatan baik dengan tujuan mendapatkan pujian dari orang lain). Semestinya yang dilakukan adalah tetap berdzikir dengan lisan dan hati, dan berusaha untuk melakukannya dengan tujuan mengharap ridha Allah semata. Karena meninggalkan perbuatan baik yang disebabkan manusia juga tergolong riya’, sebagaimana hal itu ditegaskan oleh al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah. Seandainya kita selalu khawatir akan omongan dan sikap orang lain tentang apa yang kita lakukan, maka akan tertutup banyak sekali pintu kebaikan yang bisa kita lakukan.
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Apakah yang dimaksud dzikir kepada Allah? Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan semacamnya, bahkan setiap orang yang berbuat keta’atan kepada Allah ta'ala, maka dia berdzikr kepada Allah ta'ala, demikianlah yang dikatakan sahabat Sa'id bin Jubair radhiyallahu 'anhu dan para ulama lainnya.”
Imam Atha’, salah seorang ulama di kalangan tabi’in rahimahullah berkata, “Majelis dzikir adalah majelis halal dan haram, bagaimana engkau membeli dan menjual, shalat dan berpuasa, menikah dan mentalak, berhaji, dan semisalnya.”
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَالذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيْمًا [الأحزاب: 35]
Maknanya: “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah, maka Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS al-Ahzab: 35).
Apakah yang dimaksud banyak berdzikir dalam ayat di atas? Menurut sahabat Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, yang dimaksud “banyak berdzikir kepada Allah” dalam ayat tersebut adalah berdzikir kepada Allah setelah shalat lima waktu, pada pagi dan petang, ketika akan tidur, ketika bangun dari tidur, ketika berangkat dari rumah dan pulang ke rumah. Sedangkan Imam Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa tidaklah seseorang disebut banyak berdzikir sebelum ia berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring. Berbeda dengan dua pendapat di atas, Imam ‘Atha’ rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang mendirikan shalat lima waktu dengan sempurna, maka ia tergolong sebagai orang yang banyak berdzikir.
Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا - أَوْ صَلَّى - رَكْعَتَيْنِ جَمِيْعًا كُتِبَا فِي الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
Maknanya: “Jika seseorang membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu keduanya shalat dua rakaat, maka keduanya tercatat ke dalam golongan orang-orang yang banyak berdzikir” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Bacaan-bacaan dzikir sangat banyak ragamnya. Di antara sekian banyak bacaan dzikir, manakah bacaan yang paling utama?
Bacaan dzikir yang paling baik dan paling utama adalah tahlil, Lâ ilâha illa-Llâh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، عَلِّمْنِي عِلْمًا يُقَرِّبُنِي مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ، قَالَ : إِذَا عَمِلْتَ سَيِّئَةً فَاعْمَلْ حَسَنَةً فَإِنَّهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِنَ الْحَسَنَاتِ هِيَ ؟ قَالَ : هِيَ أَحْسَنُ الْحَسَنَاتِ (رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَة)
Dari Abu Dzarr radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari neraka. Beliau bersabda: “Jika engkau mengerjakan keburukan, maka lakukanlah kebaikan, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.” Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Lâ ilâha illa-Llâh termasuk kebaikan? Beliau bersabda: “Lâ ilâha illa-Llâh adalah sebaik-baik kebaikan” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Mengenai adab berdzikir, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa di antara adab berdzikir adalah:
· Jika dilakukan dengan duduk, maka hendaklah duduk dengan menghadap kiblat, penuh dengan perendahan diri, khusyu’, tenang dan menundukkan kepala.
· Hendaklah berdzikir di tempat yang tenang, jauh dari hal-hal yang mengganggu pikiran dan tempat itu bersih, seperti masjid dan tempat-tempat lain yang dimuliakan.
· Hendaklah mulut dalam keadaan bersih. Jika mulut bau, maka hendaklah menghilangkannya dengan bersiwak (atau gosok gigi).
· Ketika berdzikir, hendaklah merenungkan dan meresapi makna dzikir yang dibaca.
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Seorang mukmin yang memperbanyak dzikir dalam semua keadaannya, terutama dengan dzikir-dzikir yang warid (diajarkan oleh Rasulullah), maka akan bersinar hatinya, semua kegelapan akan sirna dari hatinya, jernih jiwanya, cemerlang pikirannya, dan dihindarkan dari godaan syetan. Dengan berdzikir kepada Allah pula, turun ketenangan dan ketenteraman pada hati seorang mukmin. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبُ (الرعد: 28)
Maknanya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Ra’d: 28).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Terakhir, kami mengingatkan kepada jamaah sekalian, supaya manfaat dan keutamaan dzikir bisa kita rasakan serta pahala dari dzikir bisa kita dapatkan, maka kita harus membaca dzikir dengan benar sesuai tempat keluarnya huruf disertai dengan kesungguhan, niat yang ikhlash dan kekhusyu’an.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah II
إِنَّ الْحَـمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَشْكُرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الصَّادِقِ الْوَعْدِ الْأَمِيْنِ، وَعَلٰى إِخْوَانِهِ النَّبِيِّيْنَ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَرَضِيَ اللهُ عَنْ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَآلِ الْبَيْتِ الطَّاهِرِيْنَ، وَعَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَعَنِ الْأَئِمَّةِ الْمُهْتَدِيْنَ، أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَعَنِ الْأَوْلِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ فَاتَّقُوْهُ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلٰى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضٰالِّيْنَ وَلاَ مُضِلِّيْنَ، اَللّٰهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وآمِنْ رَّوْعَاتِنَا وَاكْفِنَا مَا أَهَمَّنَا وَقِنَا شَرَّ ما نَتَخوَّفُ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى ويَنْهٰى عَنِ الفَحْشٰاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَاتَّقُوْهُ يَجْعَلْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مَخْرَجًا، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Khutbah Jumat: Adab dan Keutamaan Dzikir
Khutbah I
اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا شَبِيْهَ وَلَا مِثْلَ وَلَا نِدَّ لَهُ، وَلَا حَدَّ وَلَا جُثَّةَ وَلَا أَعْضَاءَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا وَعَظِيْمَنَا وَقَائِدَنَا وَقُرَّةَ أَعْيُنِنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَصَفِيُّهُ وَحَبِيْبُهُ. اَللهم صَلِّ وَسَلِّمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَّالَاهُ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ.
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Ada sebuah amalan yang ringan dilakukan, memberatkan timbangan, dicintai Allah yang Maha Penyayang, memasukkan seseorang ke surga yang penuh kenikmatan, dan menjauhkannya dari neraka yang penuh siksaan, namun seringkali dilalaikan oleh banyak orang, yaitu dzikrullah, dzikir kepada Allah.
Allah subhaanahu wa ta'ala memerintahkan kita untuk banyak berdzikr. Dia berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (الأحزاب: 41)
Maknanya: “Wahai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya” (QS Al Ahzaab: 41).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ، مَثَلُ الحَيِّ وَالمَيِّتِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Maknanya: “Perumpamaan orang yang berdzikr kepada Tuhannya dengan orang yang tidak berdzikr kepada adalah seperti orang yang hidup dengan orang yang mati” (HR. al-Bukhari).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Dzikir kepada Allah bisa dilakukan dengan hati atau dengan lisan. Dzikir dalam hati artinya menghadirkan dalam hati rasa takut, pengagungan dan cinta kepada Allah ta’ala. Dzikir hati seperti ini lebih utama daripada dzikir lisan yang tidak disertai menghadirkan dalam hati rasa takut, pengagungan dan cinta kepada Allah ta’ala. Dan yang paling utama dan sempurna adalah menggabungkan antara dzikir lisan dan dzikir hati.
Kemudian dzikir lisan yang disertai dzikir hati tidak seyogianya ditinggalkan hanya karena khawatir disangka orang lain berbuat riya’ (melakukan perbuatan baik dengan tujuan mendapatkan pujian dari orang lain). Semestinya yang dilakukan adalah tetap berdzikir dengan lisan dan hati, dan berusaha untuk melakukannya dengan tujuan mengharap ridha Allah semata. Karena meninggalkan perbuatan baik yang disebabkan manusia juga tergolong riya’, sebagaimana hal itu ditegaskan oleh al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah. Seandainya kita selalu khawatir akan omongan dan sikap orang lain tentang apa yang kita lakukan, maka akan tertutup banyak sekali pintu kebaikan yang bisa kita lakukan.
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Apakah yang dimaksud dzikir kepada Allah? Imam an-Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkar, “Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan semacamnya, bahkan setiap orang yang berbuat keta’atan kepada Allah ta'ala, maka dia berdzikr kepada Allah ta'ala, demikianlah yang dikatakan sahabat Sa'id bin Jubair radhiyallahu 'anhu dan para ulama lainnya.”
Imam Atha’, salah seorang ulama di kalangan tabi’in rahimahullah berkata, “Majelis dzikir adalah majelis halal dan haram, bagaimana engkau membeli dan menjual, shalat dan berpuasa, menikah dan mentalak, berhaji, dan semisalnya.”
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَالذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيْمًا [الأحزاب: 35]
Maknanya: “Laki-laki dan perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah, maka Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS al-Ahzab: 35).
Apakah yang dimaksud banyak berdzikir dalam ayat di atas? Menurut sahabat Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, yang dimaksud “banyak berdzikir kepada Allah” dalam ayat tersebut adalah berdzikir kepada Allah setelah shalat lima waktu, pada pagi dan petang, ketika akan tidur, ketika bangun dari tidur, ketika berangkat dari rumah dan pulang ke rumah. Sedangkan Imam Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa tidaklah seseorang disebut banyak berdzikir sebelum ia berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan berbaring. Berbeda dengan dua pendapat di atas, Imam ‘Atha’ rahimahullah mengatakan bahwa barangsiapa yang mendirikan shalat lima waktu dengan sempurna, maka ia tergolong sebagai orang yang banyak berdzikir.
Sahabat Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَا - أَوْ صَلَّى - رَكْعَتَيْنِ جَمِيْعًا كُتِبَا فِي الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
Maknanya: “Jika seseorang membangunkan istrinya pada waktu malam, lalu keduanya shalat dua rakaat, maka keduanya tercatat ke dalam golongan orang-orang yang banyak berdzikir” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Bacaan-bacaan dzikir sangat banyak ragamnya. Di antara sekian banyak bacaan dzikir, manakah bacaan yang paling utama?
Bacaan dzikir yang paling baik dan paling utama adalah tahlil, Lâ ilâha illa-Llâh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، عَلِّمْنِي عِلْمًا يُقَرِّبُنِي مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ، قَالَ : إِذَا عَمِلْتَ سَيِّئَةً فَاعْمَلْ حَسَنَةً فَإِنَّهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مِنَ الْحَسَنَاتِ هِيَ ؟ قَالَ : هِيَ أَحْسَنُ الْحَسَنَاتِ (رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَة)
Dari Abu Dzarr radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku ilmu yang mendekatkan aku ke surga dan menjauhkan aku dari neraka. Beliau bersabda: “Jika engkau mengerjakan keburukan, maka lakukanlah kebaikan, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.” Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Lâ ilâha illa-Llâh termasuk kebaikan? Beliau bersabda: “Lâ ilâha illa-Llâh adalah sebaik-baik kebaikan” (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Mengenai adab berdzikir, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar menjelaskan bahwa di antara adab berdzikir adalah:
· Jika dilakukan dengan duduk, maka hendaklah duduk dengan menghadap kiblat, penuh dengan perendahan diri, khusyu’, tenang dan menundukkan kepala.
· Hendaklah berdzikir di tempat yang tenang, jauh dari hal-hal yang mengganggu pikiran dan tempat itu bersih, seperti masjid dan tempat-tempat lain yang dimuliakan.
· Hendaklah mulut dalam keadaan bersih. Jika mulut bau, maka hendaklah menghilangkannya dengan bersiwak (atau gosok gigi).
· Ketika berdzikir, hendaklah merenungkan dan meresapi makna dzikir yang dibaca.
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Seorang mukmin yang memperbanyak dzikir dalam semua keadaannya, terutama dengan dzikir-dzikir yang warid (diajarkan oleh Rasulullah), maka akan bersinar hatinya, semua kegelapan akan sirna dari hatinya, jernih jiwanya, cemerlang pikirannya, dan dihindarkan dari godaan syetan. Dengan berdzikir kepada Allah pula, turun ketenangan dan ketenteraman pada hati seorang mukmin. Allah ta’ala berfirman:
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِِ اللهِ أَلَا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوْبُ (الرعد: 28)
Maknanya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram” (QS. Ar-Ra’d: 28).
Ma’asyiral muslimin hafidhakumullah, Terakhir, kami mengingatkan kepada jamaah sekalian, supaya manfaat dan keutamaan dzikir bisa kita rasakan serta pahala dari dzikir bisa kita dapatkan, maka kita harus membaca dzikir dengan benar sesuai tempat keluarnya huruf disertai dengan kesungguhan, niat yang ikhlash dan kekhusyu’an.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah II
إِنَّ الْحَـمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَهْدِيْهِ وَنَشْكُرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِنِ الصَّادِقِ الْوَعْدِ الْأَمِيْنِ، وَعَلٰى إِخْوَانِهِ النَّبِيِّيْنَ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَرَضِيَ اللهُ عَنْ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ، وَآلِ الْبَيْتِ الطَّاهِرِيْنَ، وَعَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَعَنِ الْأَئِمَّةِ الْمُهْتَدِيْنَ، أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَعَنِ الْأَوْلِيَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ فَاتَّقُوْهُ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلٰى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ غَيْرَ ضٰالِّيْنَ وَلاَ مُضِلِّيْنَ، اَللّٰهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا وآمِنْ رَّوْعَاتِنَا وَاكْفِنَا مَا أَهَمَّنَا وَقِنَا شَرَّ ما نَتَخوَّفُ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبٰى ويَنْهٰى عَنِ الفَحْشٰاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَاتَّقُوْهُ يَجْعَلْ لَكُمْ مِنْ أَمْرِكُمْ مَخْرَجًا، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
Selasa, 09 April 2019
Benarkah Orang Tua Nabi Muhammad Penyembah Berhala?
Semua orang Islam sepakat bahwa Nabi adalah manusia mulia, tidak ada keraguan untuk hal ini. Namun yang masih ditemukan kekeliruan adalah tentang bagaimana memahami kemuliaan Nabi secara utuh, utamanya berkaitan dengan kedua orang tua beliau. Karena hidup pada masa pra-risalah Nabi Muhammad, sebagian kalangan beranggapan bahwa ayah dan ibunda Nabi adalah penyembah berhala. Menurut mereka, kedua orang tua Nabi kelak berada di neraka bersama orang-orang yang celaka. Benarkah anggapan tersebut?
Ada beberapa dalil yang menunjukan bahwa kedua orang tua Nabi adalah pribadi yang beriman, meyakini agama tauhid yang dibawa nenek moyangnya, Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm.
Di antaranya firman Allah dalam menceritakan doanya Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm:
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat.” (QS Ibrahim: 40)
Di dalam ayat tersebut Nabi Ibrahim meminta beliau dan anak cucunya rajin mendirikan shalat. Sebagaimana maklum diketahui bahwa tidak ada yang menjalankan shalat kecuali orang yang beriman.
Doa Nabi Ibrahim tersebut diijabah oleh Allah, menurut riwayat Shahih dari Ibnu al-Mundzir bahwa dari keturunan Nabi Ibrahim terdapat kelompok manusia yang senantiasa menyembah-Nya.
Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini menegaskan:
وقد أخرج ابن المنذر في « تفسيره » بسند صحيح عن ابن جرير في قوله تعالى حكاية عن إبراهيم عليه السلام رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قال : لا يزال من ذرية إبراهيم عليه السلام ناسٌ على الفطرة يعبدون الله
“Dan Ibnu al-Mundzir meriwayatkan di dalam tafsirnya dengan sanad yang shahih dari Ibnu Jarir tentang dalam firman Allah yang menceritakan doanya Nabi Ibrahim, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat’, Ibnu Jarir berkata dari keturunan Nabi Ibrahim senantiasa terdapat kelompok manusia yang menetapi kesucian, mereka menyembah Allah.” (Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini, al-Hujaj al-Wadlihat fi Najati al-Abawaini wa al-Ajdad wa al-Ummahat, hal. 6)
Lebih dari itu, al-Imam al-Suyuthi menegaskan bahwa yang paling layak masuk dalam doa Nabi Ibrahim adalah nenek moyang garis keturunan Nabi Muhammad yang diberi keistimewaan membawa “Nur Muhammad” dari satu keturunan menuju keturunan berikutnya.
Salah satu pembesar ulama mazhab Syafi’i tersebut mengatakan:
فعرف أن كل ما ذكر عن ذرية إبراهيم، فإن أولى الناس به سلسلة الأجداد الشريفة الذين خصوا بالاصطفاء، وانتقل إليهم نور النبوة واحدا بعد واحد، فهم أولى بأن يكونوا هم البعض المشار إليهم في قوله رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
“Maka diketahui bahwa apa yang telah dijelaskan tentang keturunan Nabi Ibrahim, yang lebih layak masuk dari golongan mereka adalah silsilah nenek moyang Nabi Muhammad yang suci, mereka yang diberi kekhususan dengan dipilih, cahaya kenabian berpindah dari mereka dari satu orang menuju yang lain. Maka mereka lebih utama untuk masuk dalam sebagian keturunan Nabi Ibrahim yang diisyaratkan dalam firman Allah, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat’.”
وأخرج ابن أبي حاتم عن سفيان بن عيينة أنه سئل: هل عبد أحد من ولد إسماعيل الأصنام، قال: لا، ألم تسمع قوله وَاجْنُبْنِيْ وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الْأَصْنَامَ
“Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sufyan bin Uyaynah bahwa beliau ditanya, apakah salah seorang dari anak turunnya Nabi Isma’il menyembah berhala? Sufyan menjawab, tidak. Bukankah engkau tidak mendengar firman Allah, “Dan jauhkanlah aku dan anaku dari menyembah berhala-berhala?” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 2, hal. 262)
Di dalam ayat yang lain, Allah berfirman:
وَإِذْ قالَ إِبْراهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَراءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ وَجَعَلَها كَلِمَةً باقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku; karena Sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku’. Dan (lbrahim ‘alaihissalâm) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.” (QS. Al-Zukhruf: 26-28).
Ayat ini oleh al-Imam al-Suyuthi dinilai sebagai dalil yang paling jelas akan keimanan nenek moyang Nabi. Selanjutnya di dalam kitab “al-Hawi li al-Fatawi” al-Suyuthi mengutip banyak riwayat tentang interpretasi dari ayat di atas. Dari sekian tafsir tersebut menyimpulkan bahwa keturunan Nabi Ibrahim senantiasa mengikrarkan kalimat syahadat (beriman).
Berikut ini penjelasan lengkap al-Imam al-Suyuthi:
الأمر الثاني مما ينتصر به لهذا المسلك، آيات وآثار وردت في ذرية إبراهيم وعقبه، الآية الأولى - وهي أصرحها - قوله تعالى وَإِذْ قالَ إِبْراهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَراءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ وَجَعَلَها كَلِمَةً باقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Perkara yang kedua, di antara yang mendukung argumentasi ini terdapat beberapa ayat dan atsar (perkataan sahabat Nabi) yang menjelaskan tentang keturunan Nabi Ibrahim. Ayat yang pertama dan ini adalah dalil yang paling jelas adalah firman Allah, Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Tuhan yang menjadikanku; karena Sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku". Dan (Ibrahim ‘alaihissalâm) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.”
أخرج عبد بن حميد في تفسيره بسنده عن ابن عباس في قوله وَجَعَلَها كَلِمَةً باقِيَةً فِي عَقِبِهِ قال: لا إله إلا الله، باقية في عقب إبراهيم
“Abd bin Humaid meriwayatkan dalam tafsirnya dengan sanad dari Ibnu Abbas tentang firman Allah ‘Dan (lbrahim ‘alaihissalâm) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya’, Ibnu Abbas berkata, itu adalah kalimat Lâ Ilâha Illa-Llâh, kalimat yang kekal untuk keturunan Nabi Ibrahim.”
وقال عبد بن حميد: حدثنا يونس عن شيبان عن قتادة في قوله وَجَعَلَها كَلِمَةً باقِيَةً فِي عَقِبِهِ قال شهادة أن لا إله إلا الله والتوحيد، لا يزال في ذريته من يقولها من بعده
“Abd bin Humaid berkata, kami mendapat berita dari Yunus dari Syayban dari Qatadah tentang firman Allah, “Dan (lbrahim ‘alaihissalâm) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya”, Qatadah berkata, kalimat tersebut adalah kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan kalimat tauhid. Senantiasa dari keturunan Nabi Ibrahim terdapat orang yang mengucapkannya.”
وقال عبد الرزاق في تفسيره عن معمر عن قتادة في قوله وَجَعَلَها كَلِمَةً باقِيَةً فِي عَقِبِهِ قال: الإخلاص والتوحيد، لا يزال في ذريته من يوحد الله ويعبده، أخرجه ابن المنذر
“Abdur Razzaq berkata dalam tafsirnya, diriwayatkan dari Ma’mar dari Qatadah tentang firman Allah, “Dan (Ibrahim ‘alaihissalâm) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya”, Qatadah berkata, itu adalah kalimat ikhlas dan tauhid. Senantiasa dari keturunan Nabi Ibrahim terdapat orang yang mengesakan Allah dan menyembahNya. Keterangan ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 2, hal. 261)
Di samping ayat Al-Qur’an, terdapat beberapa hadits Nabi yang menjadi argumentasi tentang masalah ini.
Al-Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahihnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بُعِثْتُ مِنْ خَيْرِ قُرُونِ بَنِي آدَمَ قَرْنًا فَقَرْنًا، حَتَّى بُعِثْتُ مِنَ الْقَرْنِ الَّذِي كُنْتُ فِيهِ» ـ
“Dari Abu Hurairah beliau berkata, Nabi bersabda, aku diutus dari sebaik-baiknya masa anak Adam, dari satu masa ke masa berikutnya, hingga aku diutus dari masa yang aku berada di dalamnya.” (HR. al-Bukhari).
Imam Muslim dan al-Tirmidzi meriwayatkan hadits shahih berikut ini:
عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِبْرَاهِيمَ إِسْمَاعِيلَ، وَاصْطَفَى مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ بَنِي كِنَانَةَ، وَاصْطَفَى مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قُرَيْشًا، وَاصْطَفَى مِنْ قُرَيْشٍ بَنِي هَاشِمٍ، وَاصْطَفَانِي مِنْ بَنِي هَاشِمٍ» .
“Dari Watsilah bin Asqa’ beliau berkata, Nabi bersabda, sesungguhnya Allah memilih Isma’il dari anak Ibrahim, dan dari anak Isma’il memilih Bani Kinanah, dan dari Bani Kinanah memilih Quraisy, dan dari Quraisy memilih Bani Hasyim, dan dari Bani Hasyim memilihku.” (HR. Muslim dan al-Tirmidzi).
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam kitab Dalail al-Nubuwwah dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
وَأَخْرَجَ أبو نعيم فِي " دَلَائِلِ النُّبُوَّةِ " مِنْ طُرُقٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَمْ يَزَلِ اللَّهُ يَنْقُلُنِي مِنَ الْأَصْلَابِ الطَّيِّبَةِ إِلَى الْأَرْحَامِ الطَّاهِرَةِ مُصَفًّى مُهَذَّبًا، لَا تَنْشَعِبُ شُعْبَتَانِ إِلَّا كُنْتُ فِي خَيْرِهِمَا» ـ
Dalam hadits yang diriwayatkan dan diberi predikat hadits Hasan oleh al-Tirmidzi disebutkan:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ حِينَ خَلَقَنِي جَعَلَنِي مِنْ خَيْرِ خَلْقِهِ، ثُمَّ حِينَ خَلَقَ الْقَبَائِلَ جَعَلَنِي مِنْ خَيْرِهِمْ قَبِيلَةً، وَحِينَ خَلَقَ الْأَنْفُسَ جَعَلَنِي مَنْ خَيْرِ أَنْفُسِهِمْ، ثُمَّ حِينَ خَلَقَ الْبُيُوتَ جَعَلَنِي مَنْ خَيْرِ بُيُوتِهِمْ، فَأَنَا خَيْرُهُمْ بَيْتًا وَخَيْرُهُمْ نَفْسًا» ـ
“Dari Ibnu Abbas bin Abdil Muthallib beliau berkata, Nabi bersabda, sesungguhnya ketika Allah menciptakanku, Ia jadikan aku dari makhluknya yang terbaik, saat Allah menciptakan kabilah-kabilah, Ia jadikan aku dari sebaik-baiknya kabilah, ketika Allah menciptakan jiwa-jiwa, Ia jadikan aku dari sebaik-baiknya jiwa, ketika Allah menciptakan rumah-rumah, Ia jadikan aku dari sebaik-baiknya rumah mereka. Maka aku adalah sebaik-baiknya mereka, rumah dan jiwanya.” (HR al-Tirmidzi dan al-Baihaqi)
Beberapa hadits di atas menegaskan bahwa nenek moyang Nabi adalah garis keturunan yang dipilih oleh Allah. Mereka diberi keutamaan yang tidak dimiliki orang lain. Sangat tidak rasional bila kebaikan, kemuliaan, dan keutamaan dianugerahkan oleh Allah untuk rahim dan darah daging yang musyrik.
Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan:
ومن المعلوم أن الخيرية والاصطفاء والاختيار من الله، والأفضلية عنده لا تكون مع الشرك
“Dan termasuk yang diketahui adalah kebaikan, penyaringan dan pemilihan dari Allah serta keutamaan di sisiNya tidak terjadi besertaan dengan kesyirikan.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 2, hal. 256)
Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini menegaskan:
وهل يعقل أن يقرَّ الله الرّوح الطّاهر الطيّب بأصلاب المشركين وأرحام المشركات ويجعلها أصله في التّكوين والتّصوير وهو القائل إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ والقائل أيضًا الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
“Dan apakah bisa dinalar Allah menitipkan ruh yang suci kepada tulang rusuk orang-orang musyrik dan rahimnya wanita-wanita musyrik? Dan Allah jadikan ruh itu dasar dari sebuah perwujudan alam semesta, padahal Allah berfirman, ‘Orang-orang musyrik adalah kotor’, ‘Wanita-wanita yang hina untuk laki-laki yang hina. Laki-laki yang hina untuk perempuan yang hina’.” (Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini, al-Hujaj al-Wadlihat fi Najati al-Abawaini wa al-Ajdad wa al-Ummahat, hal. 11).
Masih banyak lagi hadits yang senada selain yang telah disebutkan di atas, hingga al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa tanda-tanda kesahihan sangat tampak di dalam matan hadits yang menjelaskan kemuliaan nasab Nabi.
Ibnu Hajar al-Asqalani sebagaimana dikutip al-Suyuthi menegaskan:
قال الحافظ ابن حجر في أماليه لوائح الصحة ظاهرة على صفحات هذا المتن
“Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Amalinya, isyarat-isyarat kesahihan tampat pada lembaran-lembaran matan hadits ini.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawi, juz 2, hal. 256)
Dari banyak hadits Nabi, al-Imam al-Suyuthi menyimpulkan bahwa nenek moyang Nabi sampai Adam dan Hawa disucikan dari kesyirikan dan kekufuran.
Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini menegaskan:
قال السّيوطي اعلم أنّ الأحاديث يصرح أكثرها لفظًا وكلها معنًى أن آباء النبي - صلى الله عليه وسلم - وأمهاته آدم وحواء مطهّرون من دنس الشِّرك والكفر، ليس فيهم كافر؛ لأنه لا يقال في حق الكافر أنّه مختار ولا طاهر ولا مصفًى، بل يقال نجس. قال تعالى إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ.
“Al-Imam al-Suyuthi berkata, ketahuilah sesungguhnya mayoritas redaksi hadits dan keseluruhan maknanya menjelaskan bahwa nenek moyang Nabi hingga Adam dan Hawa disucikan dari kotoran syirik dan kekufuran, tidak ada dari mereka orang kafir, sebab tidak bisa diucapkan untuk orang kafir ia adalah pilihan, suci dan bersih, bahkan diucapkan untuknya kotor. Allah berfirman, orang-orang musyrik adalah kotor.”
فوجب أن لا يكون في أجداده مشرك، فما زال منقولاً من الأصلاب الطّاهرة إلى الأرحام الطّاهرة، وما زال ينتقل نوره من ساجد إلى ساجد.
“Maka wajib di antara nenek moyang Nabi tidak ada satupun orang musyrik. Nabi senantiasa dipindah dari tulang rusuk yang suci menuju Rahim-rahim yang suci. Cahaya Nabi senantiasa berpindah dari orang yang bersujud kepada orang yang bersujud.” (Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini, al-Hujaj al-Wadlihat fi Najati al-Abawaini wa al-Ajdad wa al-Ummahat, hal. 21).
Dari beberapa penjelasan di atas dapat dipahami, anggapan bahwa orang tua Nabi adalah penyembah berhala adalah sebuah kesalahan. Anggapan tersebut tidak hanya keliru, namun sangat fatal dan berbahaya. Sebab sudah mencederai kemuliaan Nabi. Menurut Syekh Ibnu al-Arabi, tidak ada perbuatan yang lebih menyakiti Nabi dari pada mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi kelak akan masuk neraka.
Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini menegaskan:
وقد زلّت قدم بعض الناس فنسب أبويه إلى الشرك. والحذَر الحذَر من ذكرهما بنقص فإنَّ ذلك يؤذيه - صلى الله عليه وسلم - لحديث الطبراني لا تؤذوا الأحياء بسب الأموات
“Dan telah terpeleset sebagian manusia. Ia menisbatkan kedua orang tua Nabi kepada kesyirikan. Jauhi dan jauhilah betul menyebutkan kedua orang tua Nabi dengan sifat kurang, sebab hal tersebut dapat menyakiti Nabi, karena haditsnya Imam al-Thabrani, janganlah menyakiti orang hidup dengan mencela orang mati.”
قال القاضي ابن العربي المالكي ولا أذى أعظم له - صلى الله عليه وسلم - من أن يقال أن أبويه في النار. والله سبحانه وتعالى يقول إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ
“Al-Qadli Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata, tidak ada perbuatan yang lebih menyakiti Nabi dari pada menyebut kedua orang tua Nabi berada di neraka. Sedangkan Allah berfirman, sesungguhnya mereka yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan akhirat.” (Syekh Sayyid Ishaq Azur al-Husaini, al-Hujaj al-Wadlihat fi Najati al-Abawaini wa al-Ajdad wa al-Ummahat, hal. 20).
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga kita terhindar dari ucapan, keyakinan atau perbuatan yang dapat mencederai derajat keagungan Nabi Muhammad Saw dan nenek moyangnya.
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat
Benarkah Orang Tua Nabi Muhammad Penyembah Berhala?
Senin, 08 April 2019
Keramat Bendera NU
Keramat Bendera NU
Keramat Bendera NU
Bendera Nahdlatul Ulama berwarna hijau. Di dalamnya terdapat logo NU dengan khot berupa huruf Arab berwarna putih (sesuai AD/ART NU). Awalnya, logo tersebut dirancang, didesain, dan diciptakan oleh KH Ridlwan Abdullah (1884-1962) dari Bubutan Surabaya menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-2 NU di Surabaya pada 1927. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal 1346 H, bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 1927.
Bendera yang terdepat logo NU tersebut mempunyai keramat atau keistimewaan tersendiri karena diciptakan melalui proses lahir dan batin. Sebab itu, tidak boleh dipakai sembarangan apalagi digunakan tidak sesuai aturan atau dimanfaatkan untuk kampanye politik praktis.
Kala itu, KH Wahab Chasbullah yang menjadi Ketua Panitia Muktamar memberikan mandat dan amanah kepada KH Ridlwan Abdullah untuk menciptakan logo NU. Kiai Wahab Chasbullah menunjuk Kiai Ridlwan bukan tanpa alasan sebab mengingat Kiai Ridlwan dikenal pandai menggambar, melukis, dan seni kaligrafi. Salah satu karya Kiai Ridlwan ialah bangunan Masjid Kemayoran di Surabaya. Masjid tersebut memiliki gaya arsitektur yang khas.
Terhitung sejak penugasan Kiai Wahab Chasbullah hingga satu setengah bulan Kiai Ridlwan mencoba membuat sketsa lambang NU bahkan sampai berkali-kali tapi belum berhasil. Padahal Muktamar sudah diambang pintu sehingga sempat mendapat ‘teguran’ Kiai Wahab Chasbullah.
Pada suatu malam dengan harapan muncul inspirasi atau ilham pada saat-saat orang lelap tidur, Kiai Ridlwan mengambil air wudhu kemudian melaksanakan shalat istikharah. Setelah itu beliau tidur sejenak. Kiai Ridlwan Abdullah bermimpi melihat sebuah gambar di langit yang biru dan jernih. Gambar tersebut terlihat seperti bola dunia dikelilingi bintang dan tali penyambung dan pengait.
Berdasarkan mimpi tersebut, KH Ridlwan Abdullah tersentak bangun dari tidurnya dan spontan langsung mengambil kertas dan pena untuk membuat sketsa gambar sesuai dengan apa yang tertayang dalam mimpinya tersebut. Saat itu jam dindingnya menunjukkan pukul 02.00 dini hari. Karena kecakapannya dalam melukis, pada keesokan harinya gambar tersebut bisa diselesaikan lengkap dengan tulisan NU memakai huruf arab dan tahunnya.
Untuk mengetahui arti logo NU tersebut, dalam Muktamar NU ke-2 itu diadakan majelis khusus, pimpinan sidang adalah Kiai Raden Adnan dari Solo. Dalam majelis ini, pimpinan sidang meminta Kiai Ridlwan Abdullah menjelaskan arti logo NU. Semua elemen yang terdapat dalam logo NU dijelaskan dengan gamblang oleh Kiai Ridlwan. Beliau menguraikan:
“Lambang tali adalah lambang agama (Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah dan jangan bercerai berai). Tali yang melingkari bumi melambangkan Ukhuwah Islamiyah kaum muslimin seluruh dunia. Untaian tali yang berjumlah 99 melambangkan Asmaul Husna. Bintang besar yang berada di tengah bagian atas melambangkan Nabi Besar Muhammad SAW. Empat bintang kecil samping kiri dan kanan melambangkan Khulafaur Rasyidin, dan empat bintang di bagian bawah melambangkan madzhibul arba’ah (empat madzhab). Sedangkan semua bintang yang berjumlah sembilan melambangkan Wali Songo.” (Lihat Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010)
Mengutip Hasyim Latief dalam NU Penegak Panji Ahlussunnah wal Jamaah (1979), Choirul Anam menjelaskan bahwa tulisan ‘Nahdlatul Ulama’ dengan huruf Arab merupakan rancangan dari Kiai Ridlwan sendiri, tidak termasuk dalam mimpi.
Usai mendengarkan penjelasan Kiai Ridlwan Abdullah, seluruh peserta majelis khusus sepakat menerima logo tersebut. Kemudian Muktamar ke-2 NU tahun 1927 memutuskannya sebagai logo Nahdlatul Ulama.
Hasil keputusan Muktamar ke-2 terkait logo NU membuat Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari penasaran kepada Kiai Ridlawan. Setelah perhelatan Muktamar ditutup, Kiai Hasyim Asy’ari memanggil Kiai Ridlwan. Karena KH Hasyim Asy’ari berkeyakinan ada proses batin yang dilakukan oleh Kiai Ridlwan.
Kiai Ridlwan Abdullah mengungkapkan bahwa sebelum menggambar logo NU, terlebih dahulu dirinya melakukan shalat istikharah, meminta petunjuk kepada Allah SWT. Logo NU tergambar sesuai apa yang terlihat dalam mimpi Kiai Ridlwan dalam tidurnya sesaat setelah melaksanakan shalat istikharah.
Setelah mendengar penjelasan Kiai Ridlwan Abdullah, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari merasa puas. Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sambil berdoa. Setelah memanjatkan doa beliau berkata, “Mudah-mudahan Allah mengabulkan harapan yang dimaksud dalam lambang Nahdhatul Ulama.” (Fathoni)
Keramat Bendera NU
Bendera Nahdlatul Ulama berwarna hijau. Di dalamnya terdapat logo NU dengan khot berupa huruf Arab berwarna putih (sesuai AD/ART NU). Awalnya, logo tersebut dirancang, didesain, dan diciptakan oleh KH Ridlwan Abdullah (1884-1962) dari Bubutan Surabaya menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-2 NU di Surabaya pada 1927. Tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal 1346 H, bertepatan dengan tanggal 9 Oktober 1927.
Bendera yang terdepat logo NU tersebut mempunyai keramat atau keistimewaan tersendiri karena diciptakan melalui proses lahir dan batin. Sebab itu, tidak boleh dipakai sembarangan apalagi digunakan tidak sesuai aturan atau dimanfaatkan untuk kampanye politik praktis.
Kala itu, KH Wahab Chasbullah yang menjadi Ketua Panitia Muktamar memberikan mandat dan amanah kepada KH Ridlwan Abdullah untuk menciptakan logo NU. Kiai Wahab Chasbullah menunjuk Kiai Ridlwan bukan tanpa alasan sebab mengingat Kiai Ridlwan dikenal pandai menggambar, melukis, dan seni kaligrafi. Salah satu karya Kiai Ridlwan ialah bangunan Masjid Kemayoran di Surabaya. Masjid tersebut memiliki gaya arsitektur yang khas.
Terhitung sejak penugasan Kiai Wahab Chasbullah hingga satu setengah bulan Kiai Ridlwan mencoba membuat sketsa lambang NU bahkan sampai berkali-kali tapi belum berhasil. Padahal Muktamar sudah diambang pintu sehingga sempat mendapat ‘teguran’ Kiai Wahab Chasbullah.
Pada suatu malam dengan harapan muncul inspirasi atau ilham pada saat-saat orang lelap tidur, Kiai Ridlwan mengambil air wudhu kemudian melaksanakan shalat istikharah. Setelah itu beliau tidur sejenak. Kiai Ridlwan Abdullah bermimpi melihat sebuah gambar di langit yang biru dan jernih. Gambar tersebut terlihat seperti bola dunia dikelilingi bintang dan tali penyambung dan pengait.
Berdasarkan mimpi tersebut, KH Ridlwan Abdullah tersentak bangun dari tidurnya dan spontan langsung mengambil kertas dan pena untuk membuat sketsa gambar sesuai dengan apa yang tertayang dalam mimpinya tersebut. Saat itu jam dindingnya menunjukkan pukul 02.00 dini hari. Karena kecakapannya dalam melukis, pada keesokan harinya gambar tersebut bisa diselesaikan lengkap dengan tulisan NU memakai huruf arab dan tahunnya.
Untuk mengetahui arti logo NU tersebut, dalam Muktamar NU ke-2 itu diadakan majelis khusus, pimpinan sidang adalah Kiai Raden Adnan dari Solo. Dalam majelis ini, pimpinan sidang meminta Kiai Ridlwan Abdullah menjelaskan arti logo NU. Semua elemen yang terdapat dalam logo NU dijelaskan dengan gamblang oleh Kiai Ridlwan. Beliau menguraikan:
“Lambang tali adalah lambang agama (Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali Allah dan jangan bercerai berai). Tali yang melingkari bumi melambangkan Ukhuwah Islamiyah kaum muslimin seluruh dunia. Untaian tali yang berjumlah 99 melambangkan Asmaul Husna. Bintang besar yang berada di tengah bagian atas melambangkan Nabi Besar Muhammad SAW. Empat bintang kecil samping kiri dan kanan melambangkan Khulafaur Rasyidin, dan empat bintang di bagian bawah melambangkan madzhibul arba’ah (empat madzhab). Sedangkan semua bintang yang berjumlah sembilan melambangkan Wali Songo.” (Lihat Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010)
Mengutip Hasyim Latief dalam NU Penegak Panji Ahlussunnah wal Jamaah (1979), Choirul Anam menjelaskan bahwa tulisan ‘Nahdlatul Ulama’ dengan huruf Arab merupakan rancangan dari Kiai Ridlwan sendiri, tidak termasuk dalam mimpi.
Usai mendengarkan penjelasan Kiai Ridlwan Abdullah, seluruh peserta majelis khusus sepakat menerima logo tersebut. Kemudian Muktamar ke-2 NU tahun 1927 memutuskannya sebagai logo Nahdlatul Ulama.
Hasil keputusan Muktamar ke-2 terkait logo NU membuat Hadlratussyekh KH Hasyim Asy’ari penasaran kepada Kiai Ridlawan. Setelah perhelatan Muktamar ditutup, Kiai Hasyim Asy’ari memanggil Kiai Ridlwan. Karena KH Hasyim Asy’ari berkeyakinan ada proses batin yang dilakukan oleh Kiai Ridlwan.
Kiai Ridlwan Abdullah mengungkapkan bahwa sebelum menggambar logo NU, terlebih dahulu dirinya melakukan shalat istikharah, meminta petunjuk kepada Allah SWT. Logo NU tergambar sesuai apa yang terlihat dalam mimpi Kiai Ridlwan dalam tidurnya sesaat setelah melaksanakan shalat istikharah.
Setelah mendengar penjelasan Kiai Ridlwan Abdullah, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari merasa puas. Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sambil berdoa. Setelah memanjatkan doa beliau berkata, “Mudah-mudahan Allah mengabulkan harapan yang dimaksud dalam lambang Nahdhatul Ulama.” (Fathoni)
Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan
Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan
Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan
Syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan. Hal ini tak lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna. Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf shalat.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf shalat jamaah. Sebaliknya, bagi perempuan dianjurkan menempati shaf yang paling belakang, sekiranya jauh dari shaf lelaki. Lalu ketika antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu barisan shaf, apakah shalatnya tetap dihukumi sah? Atau justru shalatnya menjadi batal?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam menafsirkan alasan di balik keutamaan menempati shaf paling belakang bagi para wanita:
وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك
“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)
Berdasarkan hal tersebut, tidak heran jika Imam al-Ghazali mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan lelaki terhadap perempuan, agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat. Berikut penjelasan beliau:
ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات
“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)
Dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan, terlebih ketika itu dilakukan pada satu barisan shaf. Bahkan Imam al-Mawardi menganjurkan agar imam dan makmum laki-laki tidak bubar terlebih dahulu selepas melaksanakan shalat jamaah, untuk menghindari percampuran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir beliau menjelaskan:
وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء
“Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam shalat maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, hal. 497)
Sedangkan tentang keabsahan shalatnya, mayoritas ulama berpandangan bahwa shalat berjamaah dengan shaf campur pria-wanita dalam satu baris tetap sah. Hanya saja secara hukum taklifi dihukumi makruh yang dapat menghilangkan fadhilah shalat jamaah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, shalat berjamaah dengan formasi campur dalam satu barisan semacam itu batal untuk jamaah laki-laki, sedangkan shalat yang dilakukan jamaah perempuan tetap sah.
Perincian hukum di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:
وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها .
وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه
“Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya posisi perempuan dengan barisan shaf laki-laki dapat merusak (membatalkan) shalat mereka (para laki-laki). Imam Az-Zayla’i al-Hanafi mengatakan, ‘Jika perempuan yang (berpotensi) mendatangkan syahwat sejajar dengan lelaki dalam shalat mutlak yakni shalat yang terdapat rukun ruku’ dan sujud, dan keduanya bersekutu dalam hal keharaman dan melaksanakan shalat di satu tempat yang tidak ada penghalangnya, lalu imam niat mengimami perempuan tersebut pada saat melaksanakan shalat maka shalat lelaki tersebut batal, tapi tidak batal bagi perempuan.’ Hal ini berdasarkan hadits, ‘Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka.’ Lelaki pada hadits tersebut merupakan objek yang terkena tuntutan syara’ (al-mukhatab) bukan para wanita, maka lelaki dianggap meninggalkan kewajiban menegakkan tuntutan tersebut hingga shalatnya menjadi rusak (batal) namun tidak bagi shalat para perempuan.
Sedangkan mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan, “Sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka tidak batal shalat orang yang ada di sampingnya, di belakangnya ataupun di depannya; dan juga tidak batal shalat yang dilakukan oleh dirinya, seperti halnya ketika mereka (perempuan) berdiri pada selain shalat. Perintah dalam hadits untuk mengakhirkan shaf (perempuan) tidak menetapkan batalnya shalat ketika tidak melakukannya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 6, hal. 21)
Walhasil, meskipun shalat dengan shaf campur antara laki-laki dan perempuan dalam satu barisan tetap sah menurut mayoritas ulama, tapi keabsahan shalat bukan berarti aman dari hukum haram, bila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’, misalnya seperti terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan hingga menimbulkan berbagai macam fitnah dan sejenisnya. Terlebih ketika jamaah wanita berada persis di samping jamaah laki-laki, sebab dalam keadaan demikian sangat memungkinkan bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Hukum Shalat dengan Shaf Campur Lelaki dan Perempuan
Syariat sejak awal telah memberikan ketentuan-ketentuan khusus bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah, baik berupa kewajiban ataupun kesunnahan. Hal ini tak lain agar segala ibadah yang dilakukan dapat dijalankan dengan benar dan sempurna. Salah satu ketentuan pelaksanaan ibadah yang diatur oleh fiqih adalah tentang penempatan shaf shalat.
Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:
خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها
“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits di atas dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya menempati posisi terdepan dalam shaf shalat jamaah. Sebaliknya, bagi perempuan dianjurkan menempati shaf yang paling belakang, sekiranya jauh dari shaf lelaki. Lalu ketika antara laki-laki dan perempuan bercampur dalam satu barisan shaf, apakah shalatnya tetap dihukumi sah? Atau justru shalatnya menjadi batal?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut kita simak penjelasan Imam Nawawi dalam menafsirkan alasan di balik keutamaan menempati shaf paling belakang bagi para wanita:
وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك
“Diutamakannya shaf akhir bagi para wanita yang hadir bersamaan dengan lelaki dikarenakan hal tersebut menjauhkan mereka dari bercampur dengan laki-laki, melihatnya lelaki (pada mereka), dan menggantungnya hati para wanita kepada lelaki ketika melihat gerakan lelaki dan mendengar ucapan lelaki dan semacamnya.” (Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz 13, hal. 127)
Berdasarkan hal tersebut, tidak heran jika Imam al-Ghazali mewajibkan adanya penghalang yang mencegah pandangan lelaki terhadap perempuan, agar tidak terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang diharamkan oleh syariat. Berikut penjelasan beliau:
ويجب أن يضرب بين الرجال والنساء حائل يمنع من النظر فإن ذلك أيضا مظنة الفساد والعادات تشهد لهذه المنكرات
“Wajib untuk menempatkan penghalang antara laki-laki dan perempuan yang dapat mencegah pandangan, sebab hal tersebut merupakan dugaan kuat (madzinnah) terjadinya kerusakan dan norma umum masyarakat memandang ini sebagai bentuk kemungkaran.” (Al-Ghazali, Ihya’ ulum ad-Din, juz 3, hal. 361)
Dapat disimpulkan bahwa bercampurnya laki-laki dan perempuan pada saat shalat berjamaah tanpa adanya penghalang adalah sebuah larangan, terlebih ketika itu dilakukan pada satu barisan shaf. Bahkan Imam al-Mawardi menganjurkan agar imam dan makmum laki-laki tidak bubar terlebih dahulu selepas melaksanakan shalat jamaah, untuk menghindari percampuran (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir beliau menjelaskan:
وإن كان معه رجال ونساء الامام فى الصلاه ثبت قليلا لينصرف النساء ، فإن انصرفن وثب لئلا يختلط الرجال بالنساء
“Ketika terdapat laki-laki dan perempuan yang bersamaan dengan imam dalam shalat maka imam menetap (di tempatnya) sejenak agar jamaah perempuan bubar terlebih dahulu, ketika jamaah perempuan sudah bubar maka imam berdiri (untuk bubar). Hal tersebut dilakukan agar tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.” (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 23, hal. 497)
Sedangkan tentang keabsahan shalatnya, mayoritas ulama berpandangan bahwa shalat berjamaah dengan shaf campur pria-wanita dalam satu baris tetap sah. Hanya saja secara hukum taklifi dihukumi makruh yang dapat menghilangkan fadhilah shalat jamaah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, shalat berjamaah dengan formasi campur dalam satu barisan semacam itu batal untuk jamaah laki-laki, sedangkan shalat yang dilakukan jamaah perempuan tetap sah.
Perincian hukum di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah:
وصرح الحنفية بأن محاذاة المرأة للرجال تفسد صلاتهم . يقول الزيلعي الحنفي : فإن حاذته امرأة مشتهاة في صلاة مطلقة - وهي التي لها ركوع وسجود - مشتركة بينهما تحريمة وأداء في مكان واحد بلا حائل ، ونوى الإمام إمامتها وقت الشروع بطلت صلاته دون صلاتها ، لحديث : أخروهن من حيث أخرهن الله (2) وهو المخاطب به دونها ، فيكون هو التارك لفرض القيام ، فتفسد صلاته دون صلاتها .
وجمهور الفقهاء : (المالكية والشافعية والحنابلة) يقولون : إن محاذاة المرأة للرجال لا تفسد الصلاة ، ولكنها تكره ، فلو وقفت في صف الرجال لم تبطل صلاة من يليها ولا من خلفها ولا من أمامها ، ولا صلاتها ، كما لو وقفت في غير الصلاة ، والأمر في الحديث بالتأخير لا يقتضي الفساد مع عدمه
“Mazhab Hanafiyah menegaskan bahwa sejajarnya posisi perempuan dengan barisan shaf laki-laki dapat merusak (membatalkan) shalat mereka (para laki-laki). Imam Az-Zayla’i al-Hanafi mengatakan, ‘Jika perempuan yang (berpotensi) mendatangkan syahwat sejajar dengan lelaki dalam shalat mutlak yakni shalat yang terdapat rukun ruku’ dan sujud, dan keduanya bersekutu dalam hal keharaman dan melaksanakan shalat di satu tempat yang tidak ada penghalangnya, lalu imam niat mengimami perempuan tersebut pada saat melaksanakan shalat maka shalat lelaki tersebut batal, tapi tidak batal bagi perempuan.’ Hal ini berdasarkan hadits, ‘Kalian akhirkan mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka.’ Lelaki pada hadits tersebut merupakan objek yang terkena tuntutan syara’ (al-mukhatab) bukan para wanita, maka lelaki dianggap meninggalkan kewajiban menegakkan tuntutan tersebut hingga shalatnya menjadi rusak (batal) namun tidak bagi shalat para perempuan.
Sedangkan mayoritas ulama fiqih (mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengatakan, “Sejajarnya shaf perempuan dengan laki-laki tidak sampai membatalkan shalat, hanya saja hal tersebut makruh. Jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka tidak batal shalat orang yang ada di sampingnya, di belakangnya ataupun di depannya; dan juga tidak batal shalat yang dilakukan oleh dirinya, seperti halnya ketika mereka (perempuan) berdiri pada selain shalat. Perintah dalam hadits untuk mengakhirkan shaf (perempuan) tidak menetapkan batalnya shalat ketika tidak melakukannya.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 6, hal. 21)
Walhasil, meskipun shalat dengan shaf campur antara laki-laki dan perempuan dalam satu barisan tetap sah menurut mayoritas ulama, tapi keabsahan shalat bukan berarti aman dari hukum haram, bila dalam pelaksanaannya melanggar aturan syara’, misalnya seperti terjadi campur baur antara laki-laki dan perempuan hingga menimbulkan berbagai macam fitnah dan sejenisnya. Terlebih ketika jamaah wanita berada persis di samping jamaah laki-laki, sebab dalam keadaan demikian sangat memungkinkan bersenggolan bahkan bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang menurut mayoritas ulama dapat membatalkan shalat. Wallahu a’lam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember
Minggu, 07 April 2019
Mars PERGUNU
Mars PERGUNU
Wahai
para guru bintang sembilan
Bangkitlah dari tidurmu
yang panjang
Bersatu lagi pergunu tuk
berjuang
Mengejar dengan ikhlas dan lapang
Mengejar dengan ikhlas dan lapang
Bintang sembilan lembut
temaram
Siramilah malam yang gelap
kelam
Untuk pedoman lewati
malam
Menuju fajar islam nan
tentram
Siramilah tunasmu dari
pagi hari
Dengan air bening surgawi
Agar tumbuh kokoh di bumi pertiwi
Menahan badai duniawi
Dengan air bening surgawi
Agar tumbuh kokoh di bumi pertiwi
Menahan badai duniawi
Bintang sembilan lembut
temaram
Siramilah malam yang gelap
kelam
Untuk pedoman lewati
malam
Menuju fajar islam nan
tentram
Siramilah tunasmu dari
pagi hari
Dengan air bening surgawi
Agar tumbuh kokoh di bumi
pertiwi
Menahan badai bumi
pertiwi
Bintang sembilan lembut
temaram
Siramilah malam nan gelap
kelam
Untuk pedoman lewati
malam
Menuju fajar islam nan
tentram
Langganan:
Postingan (Atom)
Tiga Tipologi Orang dan Cara Terbaik Menyikapinya
KHUTBAH Khutbah Jumat: Tiga Tipologi Orang dan Cara Terbaik Menyikapinya Khutbah I اَلْحَمْدُ للهِ اَلْحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُل...
-
ceramah birul walidain Assalamu’alaikum Wr Wb Alhamdulillahirobbil ‘Alamin Wassolatuwassalamu’alaa khoiril waro… wa’ala aalihi ahli s...
-
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA PROGRAM PASCASARJANA Ujian Akhir Semester Mata Kuliah : Manajemen Kurikulum danPenelitian Sifat ...